PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
1. LATAR BELAKANG
Beradarkan UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, tentang Tenaga Kesehatan, secara tegas telah diatur profesi kesehatan masyarakat. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Tenaga kesehatan yang secara syah mempunyai kualifikasi sesuai dengan bidangnya adalah : tenaga medis, keperawatan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis (Pasal 2 (1) PP 32/1996).
Secara teoritis bahwa profesi kesehatan masyarakat sejajar dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti medis, perawat, dan lain-lain. Namun keberadaan profesi kesehatan masyarakat di tengah-tengah masyarakat belum bayak diperhitungkan (baik sektor pemerintah maupun swasta).
2. DEFINISI KESEHATAN MASYARAKAT
Kesehatan masyarakat (public health) adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang adekuat untuk menjaga kesehatannya
Ilmu Kesehatan Masyarakat ialah ilmu dan seni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang meliputi upaya-upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, keluarga maupun perorangan serta penyehatan lingkungan hidupnya dalam bentuk fisik, sosial-ekonomi dan sosio-cultural dengan mengikut sertakan masyarakat (ART, IAKMI).
3. LANDASAN HUKUM
UU No. 36 / 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No, 32 / 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Keputusan Presiden No. 5 / 2004, tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografeer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.
4. MASALAH
Penduduk Indonesia saat ini hampir mencapai anggka 223 juta orang, permasalahan kesehatan masyarakat berbasis lingkungan cukup tinggi, khu susnya di daerah perkotaan. Misalnya Demam Berdarah Dengue (DBD), memwabah di Jakarta, Bandung, dan lain-lain. Provinsi Lampung termasuk daerah yang rawan terhadap penyakit berbasis lingkungan tersebut. Tahun 2006 Kota Bandarlampung dan Kota Metro termasuk daerah endemis DBD. Namun pemerintah melalui Departemen Kesehatan serta jajarannya belum memanfaatkan profesi kesehatan masyarakat secara maksimal. Masih banyak kegiatan yang seharusnya dapat ditangani oleh profesi kesehatan masyakat, tetapi belum dianggap perlu. Sisi lain jika penyakit sudah mewabah pemerintah bertanya-tanya mengapa hal tersebut bias terjadi.
Masalah-masalah lain yang terkait dengan isu perubahan iklim (saat ini sedang dibahas di Bali) mempunyai korelasi positif terhadap pengakuan profesi kesehatan masyakat. Selain itu isu yang sangat krusial semakin rendahnya volume air tanah, disebabkan oleh aktivitas manusia tidak memihak pada keseimbangan lingkungan, akhibatnya merugikan kita semua.
Masalah-masalah ini tentu memberi peluang bagi profesi kesehatan masyarakat untuk melakukan berbagi kreasi dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
5. AREA PELAYANAN KESEHATAN
Tanpa disadari bahwa tugas/area profesi kesehatan masyarakat sangat luas. Peningkatan kesehatan (promotif), mencakup berbagai area. Dapat dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat, tempat-tempat umum, perkantoran, industri dan lain-lain. Kemudian pencegahan penyakit (preventif), kegiatn ini juga dapat dilakukan diberbagai tempat dengan melakukan berbagai kegiatan riil untuk mencegah terjadinya berbagai masalah kesehatan, khususnya yang diakibatkan oleh lingkungan yang kurang sehat (penyakit berbasis lingkungan).
Bedasarkan UU No. 36 / 2009 tentang Kesehatan secara tegas disebutkan bahwa profesi kesehatan masyarakat memiliki kewenangan pada bidang kajian Epidemiologi kesehatan, Entomologi kesehatan, Mikrobiologi kesehatan, Penyuluhan kesehatan, dan Administrasi kesehatan. Bidang-bidang ini sementara masih dikelola oleh pemerintah. Namun kedepan bidang kajian ini tidak mungkin ditangani oleh pemerintah, sektor swasta sangat dibutuhkan dalam mengembangkan bidang-bidang tersebut. Kemajuan teknologi kesehatan masyarakat sangat membutuhkan professional yang mempunyai kualifikasi tertentu.
6. PROFESIONALISME
Di atas telah disebutkan, bahwa ahli kesehatan masyarakat mempunyai bidang kajian tertentu. Muncul suatu pertanyaan, apakah Sarjan Kesehatan Masyarakat merupakan suatu profesi yang diakui oleh masyarakat.
Lembaga Sertifikasi Profesi (2007), menyebutkan bahwa, kualifikasi profesionalisme atau kompetensi sumberdaya manusia merupakan akumulasi pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, melalui jalur pendidikan, jalur pelatihan serta dari pengalaman hidup baik itu dilingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat pada umumnya serta kemampuan mengembangkan diri pribadi (self-evelopment).
Ciri-ciri seseorang (profesi) yang memiliki kompetensi adalah mampu :
a. Mengerjakan suatu tugas / pekerjaan tertentu;
b. Mengorganisasikan agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan;
c. Melakukan penyesuaian bila terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula;
d. Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan atau melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang berbeda.
Sedangkan menurut Herkutanto (2002), ciri-ciri pekerjaan merupakan suatu profesi apabila memenuhi kreteria sebagai berikut :
a. Pekerjaan melekat seumur hidup,
b. Adanya suatu imbalan,
c. Perlu pendidikan khusus dan cukup lama,
d. Adanya standar profesi,
e. Diakui oleh publik/masyarakat,
f. Dapat dikontrol oleh profesi lain,
g. Dapat dipertanggung jawabkan/legal.
G. PELUANG
Berbagai permasalahan yang timbul dimasyarakat sebenarnya memberi peluang sekaligus menjadi tantangan profesi kesehatan masyarakat. Program Departemen Kesehatan untuk mewujudkan Indonesia Sehat 2010, telah meluncurkan program Desa Siaga. Program ini harus dikawal oleh profesi kesehatan masyarakat. Mereka sangat memahami bagaiman memecahkan berbagai permasalahan kesehatan masyarakat. Pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan promotif dan preventif, masyarakat akan meyadari pentingnya menjaga kesehatan dari pada mengobati.
Berbagai unit kegiatan yang akan diterapkan pada beberapa pilot project Desa Siaga memerlukan sumber daya manusia yang memahami permasalahan kesehatan masyarakat, tanpa dikawal oleh profesi ini, keberlanjutan program tersebut patut dipertanyakan. Siapa yang akan mengendalikan pelayanan kesehatan dasar, unit kesehatan berbasis masyarakat, surveilen, manajemen bencana, system pembiayaan kesehatan, serta lingkungan yang berbasis kesehatan.
H. SEKTOR SWASTA
Sarjana Kesehatan Masyarakat tidak hanya bekerja disektor pemerintah, namun dapat bekerja diberbagai bidang yang relevan. Yang utama terkait dengan profesinya, dapat bekerja sebagai kunsultan kesehatan, apakah RS, kawasan industri, kawasan perumahan, politisi kesehatan, lembaga swadaya kesehatan (LSM), dan lain-lain. Namun yang disayangkan adalah dasar hukum Sarjana Kesehatan Masyarakat berkiprah diluar jalur pemerintah belum ada. untuk itu tugas berat organisasi profesi (IAKMI) untuk mengupayakan agar hal tersebut segera terealisasi,
I. KESIMPULAN
1. Profesi kesehatan masyarakat secara hukum telah diatur dalam peraturan per-UU-an, namun belum lengkap,
2. Pemerintah belum memanfaatkan profesi kesehatan masyarakat secara maksimal,
3. Profesi kesehatan masyarakat dapat berkarya pada berbagai sektor swasta.
J. SARAN
Organisasi profesi segera mengupayakan agar perangkat hukum yang mengatur profesi Kesehatan Masyarakat segera terealisasi, terutama ketentuan yang mengatur Praktek Kesehatan Masyarakat. Dengan adanya peraturan yang jelas, maka sejawat yang akan membuka jasa kunsultan kesehatan masyarakat segera dapat direalisasikan.
KEPUSTAKAAN
1. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Ikatan Ahli Kesehatan Mayarakat Indonesia (The Indonesian Public Health Association).
2. Keputusan Presiden No. 5 / 2004, tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografeer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis,
3. Peraturan Pemerintah No. 32 / 1996, tentang Tenaga Kesehatan,
4. UU No. 36 / 2009, tentang Kesehatan.
3 komentar:
tambah postingnya pak arpan....klu bsa 1 hari 1 posting.....
modem dpinjam g kmbali, wireless d kampus ngadat, kalo ngikutin maumu, ongkotzzzzzzzzzzz...........
metttt
Posting Komentar