Diberdayakan oleh Blogger.
NitrouZ Daily Blog

Kamis, 20 Januari 2011

DASAR – DASAR EPIDEMIOLOGI



Dalam pembahasan epidemiologi tentunya tak terlepas dari pemikiran yang pertama kali diutarakan Hippocrates 2000-an tahun yang lalu, bahwa faktor-faktor lingkungan dapat mempengaruhi kejadian penyakit. Selanjtnya terdapat berbagai terapan dan capaian bidang ilmu ini, yang paling fenomenal adalah keberhasilan John Snow dengan berbagai penelitian lapangannya menunjukkan kepada kita bahwa upaya-upaya penanggulangan penyakit yang tepat telah memberikan sumbangan yang amat mengagumkan tarhadap rangkaian upaya men-sehat-kan masyarakat. Dalam perkembangannya saat ini, epidemiologi menjadi salah satu bagian penting dari Ilmu Kesehatan Masyarakat (Public Health) yang menekankan perhatiannya terhadap keberadaan penyakit dan atau masalah kesehatan lainnya dalam masyarakat. Dalam berbagai keadaan, epidemiologi tampil sebagai approach yang banyak memberikan perlakuan kuantitatif dalam menjelaskan masalah kesehatan individu dan masyarakat pada umumnya.
A. Prinsip Dasar Epidemiologi
1. Definisi Epidemiologi
Epidemiologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu (Epi=pada, Demos=penduduk, logos = ilmu), dengan demikian epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan penduduk/masyarakat. Istilah epidemiologi sendiri berkaitan dengan sejarah kelahirannya, dimana epidemiologi memberikan perhatian tentang penyakit pada masyarakat secara luas (epidemic). Beberapa definisi epidemiologi yang dikemukakan oleh para ahli antara lain sebagai berikut :
a. Wade Hampton Frost (1927), Guru Besar Epidemiologi di School of Hygiene – Johns Hopkins University. ; Epidemiologi sebagai suatu pengetahuan tentang fenomena missal (mass phenomen) penyakit infeksi atau sebagai riwayat alamiah (natural history) penyakit menular.
b. Greenwood (1934), Professor di School of Hygiene and Tropical Medicine – London ; Epidemiologi mempelajari tentang penyakit dan segala macam kejadian penyakit yang mengenai kelompok penduduk.
c. Brian MacMahon & Thomas F. Pugh (1970), penulis buku “Epidemiology : Principles and Methods” ; Epidemiologi adalah studi tentang distribusi dan faktor-faktor yang menentukan terjadinya penyakit pada manusia.
d. Last (1988) ; Epidemiologi adalah studi tentang distribusi dan determinan dari kejadian yang berkaitan dengan kesehatan pada populasi tertentu dan berbagai aplikasinya.
e. Muhammad Najib Bustan, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin ; Epidemiologi adalah ilmu tentang distribusi dan determinan masalah kesehatan untuk perencanaan dari penanggulangan masalah kesehatan.
f. Soekidjo Notoatmodjo, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakt Universitas Indonesia ; Epidemiologi adalah studi tentang pola penyebaran dan pencarian determinan penyakit pada manusia di dalam konteks lingkungannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kajian epidemiologi bermuara pada tujuan utama yakni kesehatan masyarakat secara luas. pada dasarnya terdapat 3 (tiga) komponen penting dalam epidemiologi, antara lain :
Ø Distribusi ; Penyebaran penyakit pada manusia (man, time, place)
Ø Determinan ; faktor penyebab suatu penyakit / masalah kesehatan
Ø Frekuensi ; Nilai yang menggambarkan besarnya masalah kesehatan
2. Peran epidemiologi dan hubungannya dengan disiplin ilmu lain
Kemampuan epidemiologi untuk mengetahui distribusi dan faktor-faktor penyebab masalah kesehatan dan mengarahkan entervensi yang diperlukan, sangat diharapkan dalam upaya pembangunan kesehatan secara keseluruhan seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Peranan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
a. Investigasi etiologi penyakit
b. Identifikasi faktor resiko
c. Identifikasi sindrom dan klasifikasi penyakit
d. Diagnosis perbandingan dan perencanaan pengobatan
e. Surveilans terpadu status kesehatan masyarakat
f. Diagnosis dan perencanaan pelayanan kesehatan
g. Intervensi kesehatan masyarakat dan evaluasi pelayanan kesehatan. (Valanis dalam Bustan MN, 2006).
Beaglehole, dkk mengemukakan 4 peran utama epidemiologi, yakni :
a. Mencari kausa ; faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyakit dan mempengaruhi derajat kesehatan
b. Riwayat alamiah penyakit ; perlangsungan penyakit (pre – pasca pathogenesis)
c. Deskripsi status kesehatan masyarakat ; menggambarkan staus kesehatan berdasarkan proporsi perubahan distribusi menurut waktu, tempat, dan orang
d. Evaluasi hasil intervensi ; menilai keberhasilan berbagai intervensi (sumatif dan formatif).
Untuk itu, epidemiologi tidak dapat terlepas dalam keterkaitannya dengan disiplin ilmu lainnya seperti Administrasi Kesehatan, biostatistik, kesehatn kerja, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan, psikologi, sosio-antropologi, dll. Sebagai contoh peranan epidemiologi sebagai alat diagnosis masalah kesehatan (Green dalam Bustan MN, 2006), gambaran status kesehatan berkaitan kemiskinan (poverty) berupa malnutrisi, over population, kesehatan ibu dan bayi, penyakit-penyakit parasit, alcoholism, kesakitan mental, dll. Dari informasi epidemiologi ini, lebih lanjut dapat dikembangkan diagnosis edukasi dan intervensi lainnya,
Epidemiologi sebagai suatu metode ilmiah yang berperan dalam penelitian kesehatan tentunya tak telepas dari keterkaitan dengan statistic dan metodologi. Untuk menganalisis masalah-masalah kesehatan yang berkaitan dengan penerapan strategi pencegahan dan pemberantasan penyakit, memerlukan masukan dari ilmu-ilmu sosial seperti sosio-antropologi, ekonomi, dll. Sedangkan untuk penerpannya dalam kesehatan klinik/medis dan kedokteran dikenal istilah clinical epidemiology. Dengan demikian epidemiologi dapat bergandengan tangan dengan berbagai disiplin ilmu, bahkan dalam aplikasinya epidemiologi terasa lebih sempurna apabila di back-up dengan disiplin ilmu lainnya.
3. Ruang lingkup epidemiologi
Kegiatan epidemiologi mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakt. Berbagai bentuk dan jenis kegiatan dalam epidemiologi saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Secara umum pembahasan epidemiologi menitik-beratkan pada beberapa hal, yakni :
a. Objeknya adalah masalah kesehatan
b. Masalah kesehatan yang dimaksud adalah masalah kesehatan yang ditemukan pada sekelompok manusia/populasi (masyarakat)
c. Dalam merumuskan penyebab timbulnya suatu masalah kesehatan, dimanfaatkan data distribusi dan frekuensi masalah kesehatan tersebut.
Terhadap masalah kesehatan yang ada, epidemiologi memberikan pendekatan khusus dari mengidentifikasi sampai mengevaluasi status kesehatan. Sehingga ruang lingkup epidemiologi meliputi “6E”, yakni :
a. Etiologi ; Berkaitan dengan peranan epidemiologi dalam mengidentifikasi penyebab penyakit dan masalah kesehatan lainnya. Misalnya ; etiologi dari penyakit kusta/lepra adalah mycobacterium leprae.
b. Efikasi ; Berkaitan dengan efek atau daya optimal yang dapat diperoleh dengan adalanya intervensi kesehatan
c. Efektifitas ; Besarnya hasil yang dapat diperoleh dari suatu intervensi kesehatan, serta perbedaan dari suatu intervensi dengan intervensi lainnya.
d. Efisiensi ; Sebuah konsep ekonomi yang melihatpengaruh yang dapat diperoleh berdasarkan besarnya biaya yang diberikan dari suatu tindakan intervensi.
e. Evaluasi ; Pemberian nilai secara keseluruhan terhadap keberhasilan suatu tindakan intervensi, baik evaluasi proses (formatif) maupun evaluasi hasil (sumatif).
f. Edukasi ; intervensi masalah kesehatan berupa peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit.
B. Konsep Penyebab Penyakit
1. Sehat, sakit dan masalah kesehatan
Ketidaksamaan persepsi dan pemahaman tentang keadaan sehat-sakit antara petugas kesehatan dan masyarakat sering kali menjadi kendala yang menyebabkan gagalnya upaya pelayanan kesehatan di masyarakat. Sehat dan sakit merupakan suatu rangkaian proses yang berjalan terus menerus dalam kehidupan individu di masyarakat.
Sehat secara fisik adalah suatu kondisi dimana semua organ tubuh dapat berfungsi dalam batas-batas normal sesuai dengan umur dan jenis kelamin, sedangkan sehat secara ekologi merupakan proses penyesuaian antara individu dengan lingkungannya (Budiarto, 2002).
Penyakit secara fisik adalah suatu keadaan dimana terdapat gangguan atau kelainan dari bentuk dan fungsi tubuh sehingga tidak berjalan normal. Timbulnya penyakit pada seseorang disebabkan gagalnya mekanisme adaptasi untuk bereaksi secara tepat terhadap tekanan sehingga timbul gangguan pada struktur dan fungsi organ tubuh, yang terkadang menimbulkan rasa sakit. Penyakit lebih bersifat obyektif sedangkan rasa sakit bersifat subyektif.
Perubahan keadaan dari sehat ke sakit berkaiata dengan hasil keterpaparan oleh penyebab penyakit (agent) dan kerentanan tubuh manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Sifat-sifat agent dalam menimbulkan keterpaparan pada manusia diantaranya sebagai berikut :
Ø Patogenitas ; kemampuan mikroorganisme (agent) untuk menimbulkan penyakit pada manusia
Ø Virulensi ; tingkatan berat ringannya resiko penyakit yang ditimbulkan
Ø Tropisme ; pemilihan jaringan/organ yang diserang
Ø Kecepatan berkembang biak.
Untuk mencapai kata “sehat” bukanlah pekerjaan yang mudah. Batasan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, social, dan spiritual yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan batasan sehat menurut WHO (1984), health is a state of complete physical, mental and social well-being and not merely the absence of disease or infirmity.
Dengan demikian, Fletcher dalam Bustan, MN (2002) mengemukakan bahwa ruang lingkup sehat dan masalah kesehatan meliputi ‘6D’, yakni :
a. Death (kematian)
b. Disease (penyakit)
c. Disability (kecacatan)
d. Discomfort (kekurang-nyamanan)
e. Dissatisfaction (kekurang-puasan)
f. Destitution (kemelaratan)
Konsep sehat diatas sangat ideal, sehingga dalam penerapannya sangan sulit dicapai sehingga timbul beberapa kritikan terhadap konsep tersebut.
Ø Sehat merupakan keadaan yang dinamis dan berubah setiap saat
Ø Batasan “sejahtera” ataupun “complete” sangat sulit ditentukan
Ø Pengukuran indikator bervariasi dengan validitas yang berbeda-beda.
2. Perkembangan konsep terjadinya penyakit
Pemahaman tentang konsep penyebab penyakitperlu dimiliki untuk dapat menjelaskan mekanisme krjadian dan penyebaran suatu penyakit. Beberapa konsep yang dikembangkan oleh para ahli, dari zaman generasi pertama Hyppocrates dengan konsep “Airs, Waters and Places”, Galen dengan konsep “Experimental Medicine”, maupunkonsep “Contagion Germ” yang dikembangkan oleh Igmatz Semmelweis (1818-1865).
Menjelang akhir abad ke-19, para pakar mengklasifikasikan penyebab timbulnya penyakit menjadi dua yaitu single causation dan multiple causation. Konsep single causation muncul didasari oleh pemikiran bahwa penyakit yang diderita seseorang disebabkan oleh penyebab yang spesifik (kuman), dalam perkembangannya konsep ini banyak dianuh oleh pakar bakteriologis seperti Robert Koch dan Louis Pasteur. Sedangkan pada konsep multiple causation bahwa penyakit penyakit tidak dapat dijelaskan hanya dengan jenis kuman (penyebab tunggalnya) saja, tetapi diperlukan faktor lainnya yang mempengaruhi terjadinya penyakit terutama lingkungan sekitar.
Selanjutnya kita juga mengenal konsep jaring sebab akibat (web of causation), senada dengan multiple causation bahwa penyakit disebabkan oleh banyak faktor, akan tetapi dalam web of causation fakto penyebab tersebut saling terkait dan mempengaruhi kejadian suatu penyakit.
3. Penyebab penyakit, pejamu dan lingkungan
Hubungan asosiasi sebab akibat Read More...

Selasa, 07 Desember 2010

PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT

PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT


1. LATAR BELAKANG

Beradarkan UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, tentang Tenaga Kesehatan, secara tegas telah diatur profesi kesehatan masyarakat. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.

Tenaga kesehatan yang secara syah mempunyai kualifikasi sesuai dengan bidangnya adalah : tenaga medis, keperawatan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis (Pasal 2 (1) PP 32/1996).

Secara teoritis bahwa profesi kesehatan masyarakat sejajar dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti medis, perawat, dan lain-lain. Namun keberadaan profesi kesehatan masyarakat di tengah-tengah masyarakat belum bayak diperhitungkan (baik sektor pemerintah maupun swasta).

2. DEFINISI KESEHATAN MASYARAKAT

Kesehatan masyarakat (public health) adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang adekuat untuk menjaga kesehatannya

Ilmu Kesehatan Masyarakat ialah ilmu dan seni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang meliputi upaya-upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, keluarga maupun perorangan serta penyehatan lingkungan hidupnya dalam bentuk fisik, sosial-ekonomi dan sosio-cultural dengan mengikut sertakan masyarakat (ART, IAKMI).

3. LANDASAN HUKUM

UU No. 36 / 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No, 32 / 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Keputusan Presiden No. 5 / 2004, tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografeer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.

4. MASALAH

Penduduk Indonesia saat ini hampir mencapai anggka 223 juta orang, permasalahan kesehatan masyarakat berbasis lingkungan cukup tinggi, khu susnya di daerah perkotaan. Misalnya Demam Berdarah Dengue (DBD), memwabah di Jakarta, Bandung, dan lain-lain. Provinsi Lampung termasuk daerah yang rawan terhadap penyakit berbasis lingkungan tersebut. Tahun 2006 Kota Bandarlampung dan Kota Metro termasuk daerah endemis DBD. Namun pemerintah melalui Departemen Kesehatan serta jajarannya belum memanfaatkan profesi kesehatan masyarakat secara maksimal. Masih banyak kegiatan yang seharusnya dapat ditangani oleh profesi kesehatan masyakat, tetapi belum dianggap perlu. Sisi lain jika penyakit sudah mewabah pemerintah bertanya-tanya mengapa hal tersebut bias terjadi.

Masalah-masalah lain yang terkait dengan isu perubahan iklim (saat ini sedang dibahas di Bali) mempunyai korelasi positif terhadap pengakuan profesi kesehatan masyakat. Selain itu isu yang sangat krusial semakin rendahnya volume air tanah, disebabkan oleh aktivitas manusia tidak memihak pada keseimbangan lingkungan, akhibatnya merugikan kita semua.

Masalah-masalah ini tentu memberi peluang bagi profesi kesehatan masyarakat untuk melakukan berbagi kreasi dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

5. AREA PELAYANAN KESEHATAN

Tanpa disadari bahwa tugas/area profesi kesehatan masyarakat sangat luas. Peningkatan kesehatan (promotif), mencakup berbagai area. Dapat dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat, tempat-tempat umum, perkantoran, industri dan lain-lain. Kemudian pencegahan penyakit (preventif), kegiatn ini juga dapat dilakukan diberbagai tempat dengan melakukan berbagai kegiatan riil untuk mencegah terjadinya berbagai masalah kesehatan, khususnya yang diakibatkan oleh lingkungan yang kurang sehat (penyakit berbasis lingkungan).

Bedasarkan UU No. 36 / 2009 tentang Kesehatan secara tegas disebutkan bahwa profesi kesehatan masyarakat memiliki kewenangan pada bidang kajian Epidemiologi kesehatan, Entomologi kesehatan, Mikrobiologi kesehatan, Penyuluhan kesehatan, dan Administrasi kesehatan. Bidang-bidang ini sementara masih dikelola oleh pemerintah. Namun kedepan bidang kajian ini tidak mungkin ditangani oleh pemerintah, sektor swasta sangat dibutuhkan dalam mengembangkan bidang-bidang tersebut. Kemajuan teknologi kesehatan masyarakat sangat membutuhkan professional yang mempunyai kualifikasi tertentu.

6. PROFESIONALISME

Di atas telah disebutkan, bahwa ahli kesehatan masyarakat mempunyai bidang kajian tertentu. Muncul suatu pertanyaan, apakah Sarjan Kesehatan Masyarakat merupakan suatu profesi yang diakui oleh masyarakat.

Lembaga Sertifikasi Profesi (2007), menyebutkan bahwa, kualifikasi profesionalisme atau kompetensi sumberdaya manusia merupakan akumulasi pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, melalui jalur pendidikan, jalur pelatihan serta dari pengalaman hidup baik itu dilingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat pada umumnya serta kemampuan mengembangkan diri pribadi (self-evelopment).

Ciri-ciri seseorang (profesi) yang memiliki kompetensi adalah mampu :

a. Mengerjakan suatu tugas / pekerjaan tertentu;

b. Mengorganisasikan agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan;

c. Melakukan penyesuaian bila terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula;

d. Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan atau melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang berbeda.

Sedangkan menurut Herkutanto (2002), ciri-ciri pekerjaan merupakan suatu profesi apabila memenuhi kreteria sebagai berikut :

a. Pekerjaan melekat seumur hidup,

b. Adanya suatu imbalan,

c. Perlu pendidikan khusus dan cukup lama,

d. Adanya standar profesi,

e. Diakui oleh publik/masyarakat,

f. Dapat dikontrol oleh profesi lain,

g. Dapat dipertanggung jawabkan/legal.

G. PELUANG

Berbagai permasalahan yang timbul dimasyarakat sebenarnya memberi peluang sekaligus menjadi tantangan profesi kesehatan masyarakat. Program Departemen Kesehatan untuk mewujudkan Indonesia Sehat 2010, telah meluncurkan program Desa Siaga. Program ini harus dikawal oleh profesi kesehatan masyarakat. Mereka sangat memahami bagaiman memecahkan berbagai permasalahan kesehatan masyarakat. Pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan promotif dan preventif, masyarakat akan meyadari pentingnya menjaga kesehatan dari pada mengobati.

Berbagai unit kegiatan yang akan diterapkan pada beberapa pilot project Desa Siaga memerlukan sumber daya manusia yang memahami permasalahan kesehatan masyarakat, tanpa dikawal oleh profesi ini, keberlanjutan program tersebut patut dipertanyakan. Siapa yang akan mengendalikan pelayanan kesehatan dasar, unit kesehatan berbasis masyarakat, surveilen, manajemen bencana, system pembiayaan kesehatan, serta lingkungan yang berbasis kesehatan.

H. SEKTOR SWASTA

Sarjana Kesehatan Masyarakat tidak hanya bekerja disektor pemerintah, namun dapat bekerja diberbagai bidang yang relevan. Yang utama terkait dengan profesinya, dapat bekerja sebagai kunsultan kesehatan, apakah RS, kawasan industri, kawasan perumahan, politisi kesehatan, lembaga swadaya kesehatan (LSM), dan lain-lain. Namun yang disayangkan adalah dasar hukum Sarjana Kesehatan Masyarakat berkiprah diluar jalur pemerintah belum ada. untuk itu tugas berat organisasi profesi (IAKMI) untuk mengupayakan agar hal tersebut segera terealisasi,

I. KESIMPULAN

1. Profesi kesehatan masyarakat secara hukum telah diatur dalam peraturan per-UU-an, namun belum lengkap,

2. Pemerintah belum memanfaatkan profesi kesehatan masyarakat secara maksimal,

3. Profesi kesehatan masyarakat dapat berkarya pada berbagai sektor swasta.

J. SARAN

Organisasi profesi segera mengupayakan agar perangkat hukum yang mengatur profesi Kesehatan Masyarakat segera terealisasi, terutama ketentuan yang mengatur Praktek Kesehatan Masyarakat. Dengan adanya peraturan yang jelas, maka sejawat yang akan membuka jasa kunsultan kesehatan masyarakat segera dapat direalisasikan.

KEPUSTAKAAN

1. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Ikatan Ahli Kesehatan Mayarakat Indonesia (The Indonesian Public Health Association).

2. Keputusan Presiden No. 5 / 2004, tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografeer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis,

3. Peraturan Pemerintah No. 32 / 1996, tentang Tenaga Kesehatan,

4. UU No. 36 / 2009, tentang Kesehatan.

Read More...

Senin, 29 November 2010

Kode Etik Kesehatan Masyarakat

KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT



Mandat untuk memastikan dan melindungi kesehatan masyarakat adalah salah satu yang inheren moral. Ini membawa dengan itu kewajiban untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, dan itu berarti kepemilikan unsur kekuasaan untuk melaksanakan mandat itu. Kebutuhan untuk menjalankan kekuasaan untuk menjamin kesehatan masyarakat dan, pada saat yang sama, untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan tersebut adalah atas inti dari etika kesehatan masyarakat.

Simak

Baca secara fonetik

Sampai saat ini, sifat etis dari kesehatan masyarakat secara implisit diasumsikan bukan secara eksplisit dinyatakan. Semakin, bagaimanapun, masyarakat menuntut perhatian yang jelas dengan etika. Tuntutan ini timbul dari kemajuan teknologi yang menciptakan kemungkinan baru dan, dengan mereka, dilema etika baru, tantangan baru bagi kesehatan, seperti munculnya HIV; dan penyalahgunaan kekuasaan, seperti studi Tuskegee sifilis.

lembaga medis telah lebih eksplisit tentang unsur-unsur etika praktek mereka daripada mempunyai lembaga kesehatan masyarakat. Namun, masalah kesehatan masyarakat tidak sepenuhnya sejalan dengan orang-orang kedokteran. Jadi, kita tidak bisa hanya menerjemahkan prinsip-prinsip etika medis untuk kesehatan masyarakat. Berbeda dengan kedokteran, kesehatan masyarakat lebih prihatin dengan populasi dibandingkan dengan individu, dan banyak lagi dengan pencegahan daripada mengobati. Kebutuhan untuk mengartikulasikan etika berbeda untuk kesehatan masyarakat telah dicatat oleh sejumlah profesional kesehatan masyarakat dan ethicists.1-5

Sebuah kode etik untuk kesehatan masyarakat dapat memperjelas elemen khas kesehatan masyarakat dan prinsip-prinsip etis yang mengikuti dari atau menanggapi elemen-elemen. Hal ini dapat membuat jelas kepada penduduk dan masyarakat cita-cita lembaga kesehatan masyarakat yang melayani mereka, cita-cita yang lembaga-lembaga dapat dipertanggungjawabkan.

ISI KODE


Konsensus dicapai selama proses peninjauan adalah bahwa sementara orang di luar pembentukan kesehatan masyarakat mungkin menemukan kode yang berguna, itu harus diarahkan kepada mereka yang tradisional lembaga kesehatan masyarakat, termasuk departemen kesehatan masyarakat dan sekolah kesehatan masyarakat. Demikian pula, sedangkan orang yang bekerja di kesehatan masyarakat di seluruh dunia dapat menemukan kode membantu, itu ditulis dengan sistem kesehatan Amerika masyarakat dalam pikiran. Meskipun menyentuh aspek penelitian, fokus kode tersebut terutama pada praktek kesehatan masyarakat.

Meskipun mengakui nilai dari satu set prinsip untuk individu, dan fakta bahwa kebijakan institusional sering dilakukan oleh individu, kelompok kerja menulis kode untuk institusi. Salah satu alasannya adalah definisi kesehatan publik pertama diartikulasikan dalam Institute of Medicine Laporan Masa Depan Kesehatan Masyarakat dan digunakan dalam kode: ". Apa yang kita, sebagai masyarakat, lakukan secara kolektif untuk memastikan kondisi orang untuk menjadi sehat" 6 Lainnya juga mencatat bahwa salah satu perbedaan antara kesehatan publik dan obat-obatan adalah bahwa kesehatan masyarakat yang paling sering disampaikan oleh instansi pemerintah untuk penduduk daripada oleh satu orang untuk another.3

Para penulis kode ditujukan untuk sebuah dokumen yang bisa muat pada satu halaman dan dengan mudah diposting. Pernyataan ringkas dari 12 prinsip-prinsip etis (kotak di halaman ini) disertai dengan serangkaian dokumen lainnya, termasuk pembukaan yang menjelaskan tujuan dari kode, sebuah daftar 14 nilai-nilai dan keyakinan yang melekat pada perspektif kesehatan masyarakat yang mendasari etika prinsip, dan catatan pada prinsip-prinsip etika untuk lebih menjelaskan maksud mereka.

PRINSIP ETIS PRAKTEK KESEHATAN MASYARAKAT

1. Kesehatan masyarakat terutama harus membahas penyebab dasar penyakit dan persyaratan untuk kesehatan, yang bertujuan untuk mencegah hasil kesehatan yang merugikan.

2. Kesehatan masyarakat harus mencapai kesehatan masyarakat dengan cara yang menghormati hak-hak individu dalam masyarakat.

3. Kebijakan kesehatan masyarakat, program, dan prioritas harus dikembangkan dan dievaluasi melalui proses yang menjamin kesempatan untuk masukan dari anggota masyarakat.

4. Kesehatan publik harus mengadvokasi, atau bekerja untuk pemberdayaan, anggota masyarakat disenfranchised, memastikan bahwa sumber daya dasar dan kondisi yang diperlukan untuk kesehatan dapat diakses oleh semua orang di masyarakat.

5. Kesehatan masyarakat harus mencari informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan kebijakan yang efektif dan program yang melindungi dan meningkatkan kesehatan.

6. Publik institusi kesehatan harus menyediakan masyarakat dengan informasi yang mereka miliki yang diperlukan untuk keputusan tentang kebijakan atau program-program dan harus mendapatkan persetujuan masyarakat untuk pelaksanaannya.

7. Umum lembaga kesehatan harus bertindak secara tepat waktu pada informasi yang mereka miliki dalam sumber daya dan mandat yang diberikan kepada mereka oleh masyarakat.

8. program kesehatan umum dan kebijakan harus menggabungkan berbagai pendekatan yang mengantisipasi dan menghormati nilai-nilai yang beragam, keyakinan, dan budaya dalam masyarakat.

9. Program kesehatan masyarakat dan kebijakan yang harus dilaksanakan dengan cara yang paling meningkatkan lingkungan fisik dan sosial.

10. Publik institusi kesehatan harus melindungi kerahasiaan informasi yang dapat membawa merugikan individu atau komunitas jika dibuat publik. Pengecualian harus dibenarkan atas dasar kemungkinan tinggi membahayakan signifikan terhadap individu atau orang lain.

11. Publik institusi kesehatan harus memastikan kompetensi profesional karyawan mereka.

12. Lembaga kesehatan masyarakat umum dan karyawan mereka harus terlibat dalam kerja sama dan afiliasi dengan cara yang membangun kepercayaan publik dan efektivitas lembaga.

PENYEBARLUASAN DAN PENERAPAN KODE


Untuk kode yang akan benar-benar bermanfaat harus disebarkan secara luas dan diadopsi oleh lembaga-lembaga kesehatan masyarakat. Adopsi oleh lembaga nasional kunci dan organisasi akan mengilhami kode dengan tingkat otoritas moral yang akan meningkatkan baik utilitas dan kemungkinan bahwa hal itu akan diadopsi dan digunakan oleh nasional, negara, dan institusi lokal. Pada tanggal 26 Februari 2002, Dewan Eksekutif APHA secara resmi mengadopsi kode, membuat APHA organisasi nasional pertama untuk melakukannya. dukungan ini menyediakan kode etik kelompok kerja dengan alat penting untuk berbicara tentang adopsi dengan organisasi lain dan lembaga, seperti Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Asosiasi Nasional County Kesehatan Kota dan Pejabat, Asosiasi Negara dan Teritorial Kesehatan pejabat, dan Asosiasi Sekolah Kesehatan Masyarakat. Anggota lembaga ini memberikan kontribusi terhadap penciptaan kode, yang harus membantu dengan langkah berikutnya dari adopsi.

Setelah instansi pemerintah atau organisasi profesional mengadopsi kode tersebut, maka akan perlu membangun prinsip-prinsip etis ke dalam kebijakan dan prosedur, sejauh bahwa hal itu tidak melakukannya, dan melatih karyawan dalam cara-cara yang menjamin pelaksanaan prinsip-prinsip. Sekolah kesehatan publik harus mengajarkan kode untuk siswa mereka. Karena banyak profesional kesehatan masyarakat tidak memiliki gelar formal dalam kesehatan masyarakat, juga akan ada kebutuhan untuk melanjutkan program pendidikan atau ekstensi yang mencakup kode etik dan bagaimana menggunakannya.

Untuk setiap tugas-tugas ini akan ada kebutuhan untuk alat-alat baru. Ini mungkin termasuk bahan untuk mengajar kode, seperti studi kasus yang menggambarkan penerapan masing-masing dari 12 prinsip-prinsip etika, sebuah buku kerja yang membantu sebuah institusi mempertimbangkan bagaimana mungkin membangun prinsip-prinsip etis ke dalam kebijakan dan praktik, dan sumpah harus dibaca oleh individu sebagai mereka lulus dari sekolah kesehatan umum atau karena mereka disewa oleh lembaga kesehatan masyarakat (kode etik kelompok kerja sekarang mempertimbangkan menulis seperti sumpah).

PERBAIKAN KEDEPAN


Kode etik, seperti yang ada sekarang, adalah pernyataan eksplisit pertama prinsip-prinsip etika yang melekat pada kesehatan masyarakat. Ini adalah langkah maju yang signifikan, tetapi tidak mungkin langkah terakhir. Meskipun kode dikembangkan dengan masukan yang luas, kita akan memperoleh wawasan baru tentang kekuatan dan kelemahan seperti yang diterapkan. Selain itu, karena perubahan dunia, profesional kesehatan masyarakat akan menjadi peka terhadap isu-isu etis yang baru. Kami mengantisipasi, kemudian, saat kode akan perlu diperbarui.

Untuk memfasilitasi proses ini, kode akan diposting di Web dalam format interaktif yang akan menyambut komentar dan akan memungkinkan orang untuk membaca komentar orang lain '. Sebuah komite berdiri dari Kepemimpinan Kesehatan Masyarakat Masyarakat secara aktif akan terlibat profesional kesehatan masyarakat dan ahli etika dalam pertimbangan pembaruan berkala untuk kode, yang akan menggabungkan pelajaran dan komentar yang diterima dari waktu ke waktu. Dalam waktu dekat, namun, kode harus membuktikan menjadi alat yang berguna dalam menjelaskan nilai-nilai dan tujuan dari profesi kesehatan masyarakat dan memungkinkan untuk lebih sering mencapai cita-cita tinggi.

REFERENCES

1. Mann JM. Medicine and public health, ethics and human rights. Hastings Center Rep. 1997(May-Jun);27:6–13.

2. Beauchamp D. Community: the neglected tradition of public health. In: Beauchamp D, Steinbock B, eds. New Ethics for the Public's Health. New York, NY: Oxford University Press; 1999.

3. Kass NE. An ethics framework for public health. Am J Public Health. 2001;91:1776–1782. [PMC free article] [PubMed]

4. Callahan D, Jennings B. Ethics and public health: forging a strong relationship. Am J Public Health. 2002;92:169–176. [PMC free article] [PubMed]

5. Roberts MJ, Reich MR. Ethical analysis in public health. Lancet. 2002;359:1055–1059. [PubMed]

6. Institute of Medicine. The Future of Public Health. Washington, DC: National Academy Press; 1988.

Articles from American Journal of Public Health are provided here courtesy of

American Public Health AssociationBaca secara fonetik

Read More...