Kamis, 20 Januari 2011
DASAR – DASAR EPIDEMIOLOGI
Selasa, 07 Desember 2010
PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
1. LATAR BELAKANG
Beradarkan UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, tentang Tenaga Kesehatan, secara tegas telah diatur profesi kesehatan masyarakat. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Tenaga kesehatan yang secara syah mempunyai kualifikasi sesuai dengan bidangnya adalah : tenaga medis, keperawatan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis (Pasal 2 (1) PP 32/1996).
Secara teoritis bahwa profesi kesehatan masyarakat sejajar dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti medis, perawat, dan lain-lain. Namun keberadaan profesi kesehatan masyarakat di tengah-tengah masyarakat belum bayak diperhitungkan (baik sektor pemerintah maupun swasta).
2. DEFINISI KESEHATAN MASYARAKAT
Kesehatan masyarakat (public health) adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang adekuat untuk menjaga kesehatannya
Ilmu Kesehatan Masyarakat ialah ilmu dan seni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang meliputi upaya-upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, keluarga maupun perorangan serta penyehatan lingkungan hidupnya dalam bentuk fisik, sosial-ekonomi dan sosio-cultural dengan mengikut sertakan masyarakat (ART, IAKMI).
3. LANDASAN HUKUM
UU No. 36 / 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No, 32 / 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Keputusan Presiden No. 5 / 2004, tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografeer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.
4. MASALAH
Penduduk Indonesia saat ini hampir mencapai anggka 223 juta orang, permasalahan kesehatan masyarakat berbasis lingkungan cukup tinggi, khu susnya di daerah perkotaan. Misalnya Demam Berdarah Dengue (DBD), memwabah di Jakarta, Bandung, dan lain-lain. Provinsi Lampung termasuk daerah yang rawan terhadap penyakit berbasis lingkungan tersebut. Tahun 2006 Kota Bandarlampung dan Kota Metro termasuk daerah endemis DBD. Namun pemerintah melalui Departemen Kesehatan serta jajarannya belum memanfaatkan profesi kesehatan masyarakat secara maksimal. Masih banyak kegiatan yang seharusnya dapat ditangani oleh profesi kesehatan masyakat, tetapi belum dianggap perlu. Sisi lain jika penyakit sudah mewabah pemerintah bertanya-tanya mengapa hal tersebut bias terjadi.
Masalah-masalah lain yang terkait dengan isu perubahan iklim (saat ini sedang dibahas di Bali) mempunyai korelasi positif terhadap pengakuan profesi kesehatan masyakat. Selain itu isu yang sangat krusial semakin rendahnya volume air tanah, disebabkan oleh aktivitas manusia tidak memihak pada keseimbangan lingkungan, akhibatnya merugikan kita semua.
Masalah-masalah ini tentu memberi peluang bagi profesi kesehatan masyarakat untuk melakukan berbagi kreasi dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
5. AREA PELAYANAN KESEHATAN
Tanpa disadari bahwa tugas/area profesi kesehatan masyarakat sangat luas. Peningkatan kesehatan (promotif), mencakup berbagai area. Dapat dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat, tempat-tempat umum, perkantoran, industri dan lain-lain. Kemudian pencegahan penyakit (preventif), kegiatn ini juga dapat dilakukan diberbagai tempat dengan melakukan berbagai kegiatan riil untuk mencegah terjadinya berbagai masalah kesehatan, khususnya yang diakibatkan oleh lingkungan yang kurang sehat (penyakit berbasis lingkungan).
Bedasarkan UU No. 36 / 2009 tentang Kesehatan secara tegas disebutkan bahwa profesi kesehatan masyarakat memiliki kewenangan pada bidang kajian Epidemiologi kesehatan, Entomologi kesehatan, Mikrobiologi kesehatan, Penyuluhan kesehatan, dan Administrasi kesehatan. Bidang-bidang ini sementara masih dikelola oleh pemerintah. Namun kedepan bidang kajian ini tidak mungkin ditangani oleh pemerintah, sektor swasta sangat dibutuhkan dalam mengembangkan bidang-bidang tersebut. Kemajuan teknologi kesehatan masyarakat sangat membutuhkan professional yang mempunyai kualifikasi tertentu.
6. PROFESIONALISME
Di atas telah disebutkan, bahwa ahli kesehatan masyarakat mempunyai bidang kajian tertentu. Muncul suatu pertanyaan, apakah Sarjan Kesehatan Masyarakat merupakan suatu profesi yang diakui oleh masyarakat.
Lembaga Sertifikasi Profesi (2007), menyebutkan bahwa, kualifikasi profesionalisme atau kompetensi sumberdaya manusia merupakan akumulasi pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, melalui jalur pendidikan, jalur pelatihan serta dari pengalaman hidup baik itu dilingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat pada umumnya serta kemampuan mengembangkan diri pribadi (self-evelopment).
Ciri-ciri seseorang (profesi) yang memiliki kompetensi adalah mampu :
a. Mengerjakan suatu tugas / pekerjaan tertentu;
b. Mengorganisasikan agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan;
c. Melakukan penyesuaian bila terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula;
d. Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan atau melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang berbeda.
Sedangkan menurut Herkutanto (2002), ciri-ciri pekerjaan merupakan suatu profesi apabila memenuhi kreteria sebagai berikut :
a. Pekerjaan melekat seumur hidup,
b. Adanya suatu imbalan,
c. Perlu pendidikan khusus dan cukup lama,
d. Adanya standar profesi,
e. Diakui oleh publik/masyarakat,
f. Dapat dikontrol oleh profesi lain,
g. Dapat dipertanggung jawabkan/legal.
G. PELUANG
Berbagai permasalahan yang timbul dimasyarakat sebenarnya memberi peluang sekaligus menjadi tantangan profesi kesehatan masyarakat. Program Departemen Kesehatan untuk mewujudkan Indonesia Sehat 2010, telah meluncurkan program Desa Siaga. Program ini harus dikawal oleh profesi kesehatan masyarakat. Mereka sangat memahami bagaiman memecahkan berbagai permasalahan kesehatan masyarakat. Pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan promotif dan preventif, masyarakat akan meyadari pentingnya menjaga kesehatan dari pada mengobati.
Berbagai unit kegiatan yang akan diterapkan pada beberapa pilot project Desa Siaga memerlukan sumber daya manusia yang memahami permasalahan kesehatan masyarakat, tanpa dikawal oleh profesi ini, keberlanjutan program tersebut patut dipertanyakan. Siapa yang akan mengendalikan pelayanan kesehatan dasar, unit kesehatan berbasis masyarakat, surveilen, manajemen bencana, system pembiayaan kesehatan, serta lingkungan yang berbasis kesehatan.
H. SEKTOR SWASTA
Sarjana Kesehatan Masyarakat tidak hanya bekerja disektor pemerintah, namun dapat bekerja diberbagai bidang yang relevan. Yang utama terkait dengan profesinya, dapat bekerja sebagai kunsultan kesehatan, apakah RS, kawasan industri, kawasan perumahan, politisi kesehatan, lembaga swadaya kesehatan (LSM), dan lain-lain. Namun yang disayangkan adalah dasar hukum Sarjana Kesehatan Masyarakat berkiprah diluar jalur pemerintah belum ada. untuk itu tugas berat organisasi profesi (IAKMI) untuk mengupayakan agar hal tersebut segera terealisasi,
I. KESIMPULAN
1. Profesi kesehatan masyarakat secara hukum telah diatur dalam peraturan per-UU-an, namun belum lengkap,
2. Pemerintah belum memanfaatkan profesi kesehatan masyarakat secara maksimal,
3. Profesi kesehatan masyarakat dapat berkarya pada berbagai sektor swasta.
J. SARAN
Organisasi profesi segera mengupayakan agar perangkat hukum yang mengatur profesi Kesehatan Masyarakat segera terealisasi, terutama ketentuan yang mengatur Praktek Kesehatan Masyarakat. Dengan adanya peraturan yang jelas, maka sejawat yang akan membuka jasa kunsultan kesehatan masyarakat segera dapat direalisasikan.
KEPUSTAKAAN
1. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Ikatan Ahli Kesehatan Mayarakat Indonesia (The Indonesian Public Health Association).
2. Keputusan Presiden No. 5 / 2004, tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografeer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis,
3. Peraturan Pemerintah No. 32 / 1996, tentang Tenaga Kesehatan,
4. UU No. 36 / 2009, tentang Kesehatan.
Read More...Senin, 29 November 2010
Kode Etik Kesehatan Masyarakat
KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Mandat untuk memastikan dan melindungi kesehatan masyarakat adalah salah satu yang inheren moral. Ini membawa dengan itu kewajiban untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, dan itu berarti kepemilikan unsur kekuasaan untuk melaksanakan mandat itu. Kebutuhan untuk menjalankan kekuasaan untuk menjamin kesehatan masyarakat dan, pada saat yang sama, untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan tersebut adalah atas inti dari etika kesehatan masyarakat.
Simak
Baca secara fonetik
Sampai saat ini, sifat etis dari kesehatan masyarakat secara implisit diasumsikan bukan secara eksplisit dinyatakan. Semakin, bagaimanapun, masyarakat menuntut perhatian yang jelas dengan etika. Tuntutan ini timbul dari kemajuan teknologi yang menciptakan kemungkinan baru dan, dengan mereka, dilema etika baru, tantangan baru bagi kesehatan, seperti munculnya HIV; dan penyalahgunaan kekuasaan, seperti studi Tuskegee sifilis.
lembaga medis telah lebih eksplisit tentang unsur-unsur etika praktek mereka daripada mempunyai lembaga kesehatan masyarakat. Namun, masalah kesehatan masyarakat tidak sepenuhnya sejalan dengan orang-orang kedokteran. Jadi, kita tidak bisa hanya menerjemahkan prinsip-prinsip etika medis untuk kesehatan masyarakat. Berbeda dengan kedokteran, kesehatan masyarakat lebih prihatin dengan populasi dibandingkan dengan individu, dan banyak lagi dengan pencegahan daripada mengobati. Kebutuhan untuk mengartikulasikan etika berbeda untuk kesehatan masyarakat telah dicatat oleh sejumlah profesional kesehatan masyarakat dan ethicists.1-5
Sebuah kode etik untuk kesehatan masyarakat dapat memperjelas elemen khas kesehatan masyarakat dan prinsip-prinsip etis yang mengikuti dari atau menanggapi elemen-elemen. Hal ini dapat membuat jelas kepada penduduk dan masyarakat cita-cita lembaga kesehatan masyarakat yang melayani mereka, cita-cita yang lembaga-lembaga dapat dipertanggungjawabkan.
ISI KODE
Konsensus dicapai selama proses peninjauan adalah bahwa sementara orang di luar pembentukan kesehatan masyarakat mungkin menemukan kode yang berguna, itu harus diarahkan kepada mereka yang tradisional lembaga kesehatan masyarakat, termasuk departemen kesehatan masyarakat dan sekolah kesehatan masyarakat. Demikian pula, sedangkan orang yang bekerja di kesehatan masyarakat di seluruh dunia dapat menemukan kode membantu, itu ditulis dengan sistem kesehatan Amerika masyarakat dalam pikiran. Meskipun menyentuh aspek penelitian, fokus kode tersebut terutama pada praktek kesehatan masyarakat.
Meskipun mengakui nilai dari satu set prinsip untuk individu, dan fakta bahwa kebijakan institusional sering dilakukan oleh individu, kelompok kerja menulis kode untuk institusi. Salah satu alasannya adalah definisi kesehatan publik pertama diartikulasikan dalam Institute of Medicine Laporan Masa Depan Kesehatan Masyarakat dan digunakan dalam kode: ". Apa yang kita, sebagai masyarakat, lakukan secara kolektif untuk memastikan kondisi orang untuk menjadi sehat" 6 Lainnya juga mencatat bahwa salah satu perbedaan antara kesehatan publik dan obat-obatan adalah bahwa kesehatan masyarakat yang paling sering disampaikan oleh instansi pemerintah untuk penduduk daripada oleh satu orang untuk another.3
Para penulis kode ditujukan untuk sebuah dokumen yang bisa muat pada satu halaman dan dengan mudah diposting. Pernyataan ringkas dari 12 prinsip-prinsip etis (kotak di halaman ini) disertai dengan serangkaian dokumen lainnya, termasuk pembukaan yang menjelaskan tujuan dari kode, sebuah daftar 14 nilai-nilai dan keyakinan yang melekat pada perspektif kesehatan masyarakat yang mendasari etika prinsip, dan catatan pada prinsip-prinsip etika untuk lebih menjelaskan maksud mereka.
PRINSIP ETIS PRAKTEK KESEHATAN MASYARAKAT
1. Kesehatan masyarakat terutama harus membahas penyebab dasar penyakit dan persyaratan untuk kesehatan, yang bertujuan untuk mencegah hasil kesehatan yang merugikan.
2. Kesehatan masyarakat harus mencapai kesehatan masyarakat dengan cara yang menghormati hak-hak individu dalam masyarakat.
3. Kebijakan kesehatan masyarakat, program, dan prioritas harus dikembangkan dan dievaluasi melalui proses yang menjamin kesempatan untuk masukan dari anggota masyarakat.
4. Kesehatan publik harus mengadvokasi, atau bekerja untuk pemberdayaan, anggota masyarakat disenfranchised, memastikan bahwa sumber daya dasar dan kondisi yang diperlukan untuk kesehatan dapat diakses oleh semua orang di masyarakat.
5. Kesehatan masyarakat harus mencari informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan kebijakan yang efektif dan program yang melindungi dan meningkatkan kesehatan.
6. Publik institusi kesehatan harus menyediakan masyarakat dengan informasi yang mereka miliki yang diperlukan untuk keputusan tentang kebijakan atau program-program dan harus mendapatkan persetujuan masyarakat untuk pelaksanaannya.
7. Umum lembaga kesehatan harus bertindak secara tepat waktu pada informasi yang mereka miliki dalam sumber daya dan mandat yang diberikan kepada mereka oleh masyarakat.
8. program kesehatan umum dan kebijakan harus menggabungkan berbagai pendekatan yang mengantisipasi dan menghormati nilai-nilai yang beragam, keyakinan, dan budaya dalam masyarakat.
9. Program kesehatan masyarakat dan kebijakan yang harus dilaksanakan dengan cara yang paling meningkatkan lingkungan fisik dan sosial.
10. Publik institusi kesehatan harus melindungi kerahasiaan informasi yang dapat membawa merugikan individu atau komunitas jika dibuat publik. Pengecualian harus dibenarkan atas dasar kemungkinan tinggi membahayakan signifikan terhadap individu atau orang lain.
11. Publik institusi kesehatan harus memastikan kompetensi profesional karyawan mereka.
12. Lembaga kesehatan masyarakat umum dan karyawan mereka harus terlibat dalam kerja sama dan afiliasi dengan cara yang membangun kepercayaan publik dan efektivitas lembaga.
PENYEBARLUASAN DAN PENERAPAN KODE
Untuk kode yang akan benar-benar bermanfaat harus disebarkan secara luas dan diadopsi oleh lembaga-lembaga kesehatan masyarakat. Adopsi oleh lembaga nasional kunci dan organisasi akan mengilhami kode dengan tingkat otoritas moral yang akan meningkatkan baik utilitas dan kemungkinan bahwa hal itu akan diadopsi dan digunakan oleh nasional, negara, dan institusi lokal. Pada tanggal 26 Februari 2002, Dewan Eksekutif APHA secara resmi mengadopsi kode, membuat APHA organisasi nasional pertama untuk melakukannya. dukungan ini menyediakan kode etik kelompok kerja dengan alat penting untuk berbicara tentang adopsi dengan organisasi lain dan lembaga, seperti Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Asosiasi Nasional County Kesehatan Kota dan Pejabat, Asosiasi Negara dan Teritorial Kesehatan pejabat, dan Asosiasi Sekolah Kesehatan Masyarakat. Anggota lembaga ini memberikan kontribusi terhadap penciptaan kode, yang harus membantu dengan langkah berikutnya dari adopsi.
Setelah instansi pemerintah atau organisasi profesional mengadopsi kode tersebut, maka akan perlu membangun prinsip-prinsip etis ke dalam kebijakan dan prosedur, sejauh bahwa hal itu tidak melakukannya, dan melatih karyawan dalam cara-cara yang menjamin pelaksanaan prinsip-prinsip. Sekolah kesehatan publik harus mengajarkan kode untuk siswa mereka. Karena banyak profesional kesehatan masyarakat tidak memiliki gelar formal dalam kesehatan masyarakat, juga akan ada kebutuhan untuk melanjutkan program pendidikan atau ekstensi yang mencakup kode etik dan bagaimana menggunakannya.
Untuk setiap tugas-tugas ini akan ada kebutuhan untuk alat-alat baru. Ini mungkin termasuk bahan untuk mengajar kode, seperti studi kasus yang menggambarkan penerapan masing-masing dari 12 prinsip-prinsip etika, sebuah buku kerja yang membantu sebuah institusi mempertimbangkan bagaimana mungkin membangun prinsip-prinsip etis ke dalam kebijakan dan praktik, dan sumpah harus dibaca oleh individu sebagai mereka lulus dari sekolah kesehatan umum atau karena mereka disewa oleh lembaga kesehatan masyarakat (kode etik kelompok kerja sekarang mempertimbangkan menulis seperti sumpah).
PERBAIKAN KEDEPAN
Kode etik, seperti yang ada sekarang, adalah pernyataan eksplisit pertama prinsip-prinsip etika yang melekat pada kesehatan masyarakat. Ini adalah langkah maju yang signifikan, tetapi tidak mungkin langkah terakhir. Meskipun kode dikembangkan dengan masukan yang luas, kita akan memperoleh wawasan baru tentang kekuatan dan kelemahan seperti yang diterapkan. Selain itu, karena perubahan dunia, profesional kesehatan masyarakat akan menjadi peka terhadap isu-isu etis yang baru. Kami mengantisipasi, kemudian, saat kode akan perlu diperbarui.
Untuk memfasilitasi proses ini, kode akan diposting di Web dalam format interaktif yang akan menyambut komentar dan akan memungkinkan orang untuk membaca komentar orang lain '. Sebuah komite berdiri dari Kepemimpinan Kesehatan Masyarakat Masyarakat secara aktif akan terlibat profesional kesehatan masyarakat dan ahli etika dalam pertimbangan pembaruan berkala untuk kode, yang akan menggabungkan pelajaran dan komentar yang diterima dari waktu ke waktu. Dalam waktu dekat, namun, kode harus membuktikan menjadi alat yang berguna dalam menjelaskan nilai-nilai dan tujuan dari profesi kesehatan masyarakat dan memungkinkan untuk lebih sering mencapai cita-cita tinggi.
REFERENCES
1. Mann JM. Medicine and public health, ethics and human rights. Hastings Center Rep. 1997(May-Jun);27:6–13.
2. Beauchamp D. Community: the neglected tradition of public health. In: Beauchamp D, Steinbock B, eds. New Ethics for the Public's Health. New York, NY: Oxford University Press; 1999.
3. Kass NE. An ethics framework for public health. Am J Public Health. 2001;91:1776–1782. [PMC free article] [PubMed]
4. Callahan D, Jennings B. Ethics and public health: forging a strong relationship. Am J Public Health. 2002;92:169–176. [PMC free article] [PubMed]
5. Roberts MJ, Reich MR. Ethical analysis in public health. Lancet. 2002;359:1055–1059. [PubMed]
6. Institute of Medicine. The Future of Public Health. Washington, DC: National Academy Press; 1988.
Articles from American Journal of Public Health are provided here courtesy of
American Public Health AssociationBaca secara fonetik
Read More...